NTB DARURAT LITERASI

 

NTB DARURAT LITERASI

Perkara membaca adalah permasalahan kita semua, kurangnnya minat baca pada individu masing-masing ternyata menjadi pengaruh yang cukup mempengaruhi orang lain dan lingkungan untuk membaca. Secara Nasional, sesuai dengan data yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) menyusun Indeks Aktivitas Literasi Membaca (Alibaca). Indeks Alibaca menunjukkan, hanya sembilan provinsi yang masuk dalam kategori sedang, 24 provinsi berkategori rendah, dan satu provinsi termasuk sangat rendah. Rata-rata indeks Alibaca nasional berada di titik 37,32% yang tergolong rendah. Tentu, angka ini menunjukan keprihatinan bagi kita semua.

-

Masih pada hasil penelitian Puslitjakdikbud (pusat penelitian kebijakan  pendidikan dan kebudayaan) Secara nasional, NTB berada pada peringkat 31 dari 34 provinsi di Indonesia. Indikator rendahnya minat baca di NTB, dari 100.000 penduduk, hanya ada satu orang  yang membaca buku. Begitu memprihatinkan bukan ? minat literasi yang rendah juga dipengaruhi oleh masyarakat NTB yang masih buta aksara sebesar 12,58 persen. (susenas, Maret 2018). Hal ini berkaitan juga dengan data dimensi Kecakapan dalam membaca, NTB diposisi kedua terendah dari 34 provinsi dengan nilai (68,36), setelah Nusa Tenggara Timur (70,49)

-

Dari data-data yang sudah ditegaskan diatas, maka sangat perlu untuk meningkatkan daya minat baca dengan cara mendorong dan berperan aktif dari semua elemen masyarakat NTB dalam meningkatkan minat literasi, khususnya untuk pelajar dan mahasiswa. Lebih dari itu semua, pemerintah seharusnya lebih aktif lagi dalam menggaungkan ataupun berpersuasif lagi dalam peningkatan literasi di NTB ini. Dari pemerintah Provinsi sampai pada tingkat pemerintah Desa seharusnya menjadikan peningkatan daya literasi sebagai program yang harus diutamakan dalam membentuk pengengmbangan sumber daya manusia yang berkualitas. Adanya UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang dijabarkan melalui PP Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan cukup jelas mengatur bagaimana peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang gemar membaca. Pada Pasal 8 UU Nomor 43/2007 misalnya, disebutkan kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, antara lain dalam menyelenggarakan layanan perpustakaan, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, menggalakkan promosi gemar membaca, serta menyelenggarakan perpustakaan umum dengan kekhasan daerah masing-masing.

-

Saatnya kita semua harus sadar, bagaimana minimnya minat baca dan literasi di daerah kita. Mari sadarkan diri untuk menjunjung tinggi literasi. Mari ramaikan perpustakaan, bukan hanya datang untuk mengerjakan tugas kuliah, lebih dari itu membaca banyak buku dan literatur adalah sangat penting sifatnnya. Selama perpusatakaan masih ada selama itu pula minat baca dapat ditingkatkan lagi.

-

Memperkuat dan meningkatkan minat baca memang tidak semudah membuat jadwal. Sulit bagi kita yang pemula ntuk memulai bercengkrama dengan buku setiap saat. Ada banyak hal yang mungkin dapat mengganggu atau bahkan menjauhkan kita dari buku-buku bacaan, diantaranya notification dari media sosial, rasa malas yang tidak ada obatnya atau mungkin kesibukan di meja kerja. Namun ingatlah selalu motivasi ini “tidak mungkin engaku akan mencapai garis finish sebelum langkah pertama dijalankan”  kalau tidak memulai dari sekarang, kapan lagi.?

Komentar

Postingan Populer