NTB DARURAT LITERASI
NTB DARURAT
LITERASI
Perkara membaca adalah permasalahan kita semua, kurangnnya minat
baca pada individu masing-masing ternyata menjadi pengaruh yang cukup
mempengaruhi orang lain dan lingkungan untuk membaca. Secara Nasional, sesuai
dengan data yang di keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya
(Kemendikbud) menyusun Indeks Aktivitas Literasi Membaca (Alibaca). Indeks
Alibaca menunjukkan, hanya sembilan provinsi yang masuk dalam kategori sedang,
24 provinsi berkategori rendah, dan satu provinsi termasuk sangat rendah. Rata-rata
indeks Alibaca nasional berada di titik 37,32% yang tergolong rendah. Tentu,
angka ini menunjukan keprihatinan bagi kita semua.
-
Masih pada hasil penelitian Puslitjakdikbud (pusat penelitian
kebijakan pendidikan dan kebudayaan) Secara
nasional, NTB berada pada peringkat 31 dari 34 provinsi di Indonesia. Indikator
rendahnya minat baca di NTB, dari 100.000 penduduk, hanya ada satu orang yang membaca buku. Begitu memprihatinkan
bukan ? minat literasi yang rendah juga dipengaruhi oleh masyarakat NTB yang
masih buta aksara sebesar 12,58 persen. (susenas, Maret 2018). Hal ini
berkaitan juga dengan data dimensi Kecakapan dalam membaca, NTB diposisi kedua
terendah dari 34 provinsi dengan nilai (68,36), setelah Nusa Tenggara Timur (70,49)
-
Dari data-data yang sudah ditegaskan diatas, maka sangat perlu
untuk meningkatkan daya minat baca dengan cara mendorong dan berperan aktif
dari semua elemen masyarakat NTB dalam meningkatkan minat literasi, khususnya
untuk pelajar dan mahasiswa. Lebih dari itu semua, pemerintah seharusnya lebih
aktif lagi dalam menggaungkan ataupun berpersuasif lagi dalam peningkatan
literasi di NTB ini. Dari pemerintah Provinsi sampai pada tingkat pemerintah
Desa seharusnya menjadikan peningkatan daya literasi sebagai program yang harus
diutamakan dalam membentuk pengengmbangan sumber daya manusia yang berkualitas.
Adanya UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang dijabarkan melalui PP
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan cukup jelas mengatur bagaimana
peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang gemar
membaca. Pada Pasal 8 UU Nomor 43/2007 misalnya, disebutkan kewajiban
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, antara lain dalam
menyelenggarakan layanan perpustakaan, menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata, menggalakkan promosi gemar membaca, serta
menyelenggarakan perpustakaan umum dengan kekhasan daerah masing-masing.
-
Saatnya kita semua harus sadar, bagaimana minimnya minat baca dan
literasi di daerah kita. Mari sadarkan diri untuk menjunjung tinggi literasi. Mari
ramaikan perpustakaan, bukan hanya datang untuk mengerjakan tugas kuliah, lebih
dari itu membaca banyak buku dan literatur adalah sangat penting sifatnnya.
Selama perpusatakaan masih ada selama itu pula minat baca dapat ditingkatkan
lagi.
-
Memperkuat dan meningkatkan minat baca memang tidak semudah membuat
jadwal. Sulit bagi kita yang pemula ntuk memulai bercengkrama dengan buku
setiap saat. Ada banyak hal yang mungkin dapat mengganggu atau bahkan
menjauhkan kita dari buku-buku bacaan, diantaranya notification dari media
sosial, rasa malas yang tidak ada obatnya atau mungkin kesibukan di meja kerja.
Namun ingatlah selalu motivasi ini “tidak mungkin engaku akan mencapai garis
finish sebelum langkah pertama dijalankan” kalau tidak memulai dari sekarang, kapan
lagi.?


Komentar